HMTK Corner Dari Stigma ke Solusi: Manfaat Ganja dalam Pengobatan Medis yang Mengejutkan

[HMTK CORNER GANJA]

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ganja atau Cannabis Sativa, telah lama menjadi subjek kontroversi karena efek psikoaktifnya. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa tanaman ini memiliki potensi signifikan dalam bidang medis. Senyawa utama dalam ganja, yaitu Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD), berperan penting dalam berbagai aplikasi terapeutik (Putranto & Mangesti, 2024).

Salah satu manfaat medis ganja adalah dalam pengelolaan nyeri kronis. Ganja dapat digunakan untuk terapi paliatif atau pengobatan pendamping guna meredakan rasa sakit kronis yang dialami pasien kanker. Selain itu, daun ganja diklaim dapat membantu melawan mual dan muntah sebagai efek samping kemoterapi. Selain itu, beberapa penelitian menunjukkan bahwa ganja berpotensi dalam mengatasi masalah kesehatan mental tertentu, seperti mengurangi gejala depresi dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan ganja tidak dianjurkan untuk semua kondisi kejiwaan, seperti gangguan bipolar, karena dapat memperburuk gejala (Citra, 2021).

Dalam bidang neurologi, CBD telah menunjukkan efektivitas dalam mengurangi frekuensi kejang pada pasien epilepsi yang resisten terhadap pengobatan konvensional. CBD memiliki efek antikejang yang telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Misalnya, Epidiolex, yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam bentuk sirup, digunakan sebagai terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennoxโ€“Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet Syndrome (DS) (Ikawati, 2022).

Meskipun potensi medis ganja menjanjikan, penggunaannya di Indonesia masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I tanpa pengecualian untuk penggunaan medis. Beberapa pihak telah mengusulkan revisi regulasi ini untuk memungkinkan penelitian dan pemanfaatan ganja dalam konteks medis, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan pengawasan yang ketat (Andrianto, 2022).

Referensi:
Andrianto, W. (2022). “Penggunaan Ganja di Bidang Medis dari Perspektif Kepastian dan Kemanfaatan Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Citra, W. (2021). “Manfaat Ganja dalam Dunia Medis Plus Efeknya untuk Kesehatan.” Hello Sehat.
Ikawati, Z. (2022). “Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis.” Universitas Gadjah Mada.
Putranto, M., & Mangesti, Y. A. (2024). “Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan dan Pengaturannya.” Journal Evidence of Law, 3(1).

Kimia
Terlahir Untuk Perubahan
Jayalah HMTK
Jaya! Jaya!! Jaya!!!

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

=====================================
Departemen Publikasi dan Dokumentasi
PH-HMTK PNUP
Periode 2024-2025

Ikuti terus semua media sosial kami:
๐Ÿ‘‰ Instagram: hmtk_pnup
๐Ÿ‘‰ TikTok: hmtk_pnup
๐Ÿ‘‰ Youtube: HMTK PNUP
๐Ÿ‘‰ E-mail: hmtkpnup@gmail.com
๐Ÿ‘‰ Website: hmtk.poliupg.ac.id

LaksamanaAksara

JayalahHMTK

JayaJayaJaya

HMTK Corner

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *